English electronic medical records plan hits some snags
By the British Medical Journal | June 18, 2010
The benefits of the Summary Care Record (SCR) scheme, introduced as part of the National Programme for IT (NPfIT), appear more modest than anticipated, according to a study published on bmj.com June 17.
The findings are based on an independent evaluation by researchers at University College London and come as the new coalition government in the U.K. announces a review of the scheme.
The Summary Care Record is an electronic summary of patient medical records, comparable to an electronic medical record (EMR) in the U.S., that is accessible over a secure Internet connection to authorized National Health Service (NHS) staff. The plan was adopted nationally with the aim of improving the quality, safety, and efficiency of care, especially in emergency situations. The English government began to roll it out in 2008.
But the scheme has proved controversial. Alleged benefits and drawbacks range from better clinical care and fewer medical errors to high costs and threats to confidentiality.
Researchers analyzed data across three sites over a three-year period (2007-2010). They collected information on more than 400,000 encounters in participating primary care out-of-hours and walk-in-centers and conducted 140 interviews with policymakers, managers, clinicians, and software suppliers involved in the scheme.
By early 2010, 1.5 million SCRs had been created. But creating SCRs and supporting their adoption and use, the investigators found, is a complex, technically challenging, and labor-intensive process that has occurred much more slowly than originally planned.
In participating primary care out-of-hours and walk-in centers, they found that an SCR was accessed in 21% of encounters when one was available. The figure was rising in some, but not all, sites.
Individual clinicians accessed available SCRs between 0% and 84% of the time. This varied depending on setting, type of clinician, and clinician level of experience.
When accessed, SCRs seemed to support better quality care and increase clinician confidence in some encounters. There was no direct evidence of improved safety, but findings were consistent with a positive impact on preventing medication errors.
The research team found that SCRs sometimes contained incomplete or inaccurate data, but they did not see any cases where this led to harm; clinicians used their judgment when interpreting such data and took account of other sources of information. SCR use was not associated with shorter appointments nor did it appear to reduce hospital admission, benefits that had been anticipated by policymakers.
The evaluation also showed that successful introduction of SCRs required collaboration between stakeholders from different worlds with different values, priorities, and ways of working. The authors say these differences may have accounted for many of the misunderstandings and frictions that occurred at the operational level. And they suggest that the program’s fortunes will depend on an ability to bridge the worlds of different stakeholders and align their conflicting logics, and to mobilize implementation efforts.
“This evaluation has shown that some progress has been made in introducing shared electronic summary records in England and that some benefits have occurred. However, significant social and technical barriers to the widespread adoption and use of such records remain, and their benefits to date appear more subtle and contingent than early policy documents predicted,” they wrote.
In two accompanying papers, also published on bmj.com June 17, experts debate whether summary care records have the potential to do more harm than good. Mark Walport, director of the Wellcome Trust, believes that the national electronic database of patient records will make valuable contributions to better care, but Ross Anderson, a professor of security engineering at the University of Cambridge, argues that it is both unnecessary and unlawful.
ILMU REKAM MEDIS
Senin, 05 Juli 2010
Profesi Perekam Medis
Profesi Perekam Medis
Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia. Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal 3 Desember 2002). Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003.
Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang.
Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia. Profesi rekam medis memiliki peran yang setara dengan tenaga kesehatan lain, seperti perawat atau bidan, petugas rontgen, petugas laboratorium, dan sebagainya. Jabatan fungsional untuk perekam medis telah diberlakukan sejak 1 Oktober 2003, dengan syarat minimal memiliki ijazah Diploma III Ilmu Rekam Medis.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara [PAN] tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya (No. 135/KEP/M.PAN/12/ 2002 tanggal 3 Desember 2002). Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (No. 048/MENKES/SKB/2003 dan No. 02 Th 2003 tanggal 20 Januari 2003) menetapkan bahwa kenaikan pangkat Perekam Medis harus mengacu kepada angka kredit sejak 1 Oktober 2003.
Pendistribusian
Distribusi Berkas Rekam Medis
Sistem Distribusi Rekam Medis yang unik...
mereka adalah asisten perawat di Yanhee International Hospital, Bangkok, Thailand. Saat mengirimkan rekam medis pasien kepada dokter, seperti dalam foto yang dipublikasikan kemarin (7/9), mereka memakai sepatu roda. Para asisten perawat bisa bertugas dengan cepat. Pendekatan layanan ini sudah diterapkan RS itu selama 11 tahun.
Yanhee International Hospital menjadi RS pertama di Asia yang memperkenalkan pola layanan seperti itu. Kini, Yanhee menjadi salah satu RS terbesar di Asia di bidang bedah kosmetik. Busana para perawat itu juga segar dipandang. Pasien dipastikan betah di RS dan bisa cepat sembuh. Yang nakal, mungkin, ingin sakit lagi agar bisa bertemu dan dapat layanan mereka.
(JawaPos.com)
Di Buat oleh Enry Mazni
Label: Rekam Medis
Relation Post
* Pelatihan Manajemen Rekam Medis
* Statistik Rumah Sakit untuk Pengambilan Keputusan
* Pelatihan Rekam Medis
* Distribusi Berkas Rekam Medis
* Pengertian Rekam Medis
5 Komentar:
Teroris Cinta said...
teroris cinta, helo sobat, tc datang bawa oleh2, hias blog sobat dg ini moba cocok ok, klik sini, jangan lupa koment yach
23/5/10 9:14 PM
Teroris Cinta said...
datang lagi mebawa oleh2 tuk sobat hohohh Klik sini
24/5/10 4:03 PM
Henry Dunan said...
ok di coba..thanx ya udah banyak dapet tips nya ngeblog neh..hehehe
24/5/10 10:08 PM
Lulus Sutopo said...
Terimakasih Sobat sgare artikelnya
sukses selalu ya..
8/6/10 9:05 AM
Sistem Distribusi Rekam Medis yang unik...
mereka adalah asisten perawat di Yanhee International Hospital, Bangkok, Thailand. Saat mengirimkan rekam medis pasien kepada dokter, seperti dalam foto yang dipublikasikan kemarin (7/9), mereka memakai sepatu roda. Para asisten perawat bisa bertugas dengan cepat. Pendekatan layanan ini sudah diterapkan RS itu selama 11 tahun.
Yanhee International Hospital menjadi RS pertama di Asia yang memperkenalkan pola layanan seperti itu. Kini, Yanhee menjadi salah satu RS terbesar di Asia di bidang bedah kosmetik. Busana para perawat itu juga segar dipandang. Pasien dipastikan betah di RS dan bisa cepat sembuh. Yang nakal, mungkin, ingin sakit lagi agar bisa bertemu dan dapat layanan mereka.
(JawaPos.com)
Di Buat oleh Enry Mazni
Label: Rekam Medis
Relation Post
* Pelatihan Manajemen Rekam Medis
* Statistik Rumah Sakit untuk Pengambilan Keputusan
* Pelatihan Rekam Medis
* Distribusi Berkas Rekam Medis
* Pengertian Rekam Medis
5 Komentar:
Teroris Cinta said...
teroris cinta, helo sobat, tc datang bawa oleh2, hias blog sobat dg ini moba cocok ok, klik sini, jangan lupa koment yach
23/5/10 9:14 PM
Teroris Cinta said...
datang lagi mebawa oleh2 tuk sobat hohohh Klik sini
24/5/10 4:03 PM
Henry Dunan said...
ok di coba..thanx ya udah banyak dapet tips nya ngeblog neh..hehehe
24/5/10 10:08 PM
Lulus Sutopo said...
Terimakasih Sobat sgare artikelnya
sukses selalu ya..
8/6/10 9:05 AM
Ilmu Rekam Medis
Pengertian Rekam Medis
Menurut Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien.pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam medis adalah siapa,apa,di mana dan bagaimana perawatan pasien selama dirumah sakit, untuk melengkapi rekam medis harus memiliki data yang cukup tertulis dalam rangkaian kegiatan guna menghasilkan suatu diagnosis,jaminan,pengobatan dan hasil akhir.
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas,anamnesa penetuan fisik laboratorium,diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik rawat inap,rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Catatan medis adalah catatan yang berisikan segala data mengenai pasien mulai dari masa sebelum ia dilakukan, saat lahir,tumbuh menjadi dewasa hingga akhir hidupnya. Data ini dibuat bilamana pasien mengunjungi instansi pelayanan kesehatan baik sebagai pasien berobat jalan maupun sebagai pasien rawat inap.
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain kepada pasien disarana pelayanan kesehatan (SK Men Pan No.135 tahun 2002).
Rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien,riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini tertulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut (Health Information Management, Edna K Huffman, 1999).
Rekam medis elektronik/rekam kesehatan elektronik adalah suatu kegiatan mengkomputerisasikan tentang isi rekam kesehatan (rekam medis) mulai dari (mengumpulkan,mengolah,menganalisa dan mempresentasikan data) yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang pasien.pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Rekam medis adalah siapa,apa,di mana dan bagaimana perawatan pasien selama dirumah sakit, untuk melengkapi rekam medis harus memiliki data yang cukup tertulis dalam rangkaian kegiatan guna menghasilkan suatu diagnosis,jaminan,pengobatan dan hasil akhir.
Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas,anamnesa penetuan fisik laboratorium,diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik rawat inap,rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Catatan medis adalah catatan yang berisikan segala data mengenai pasien mulai dari masa sebelum ia dilakukan, saat lahir,tumbuh menjadi dewasa hingga akhir hidupnya. Data ini dibuat bilamana pasien mengunjungi instansi pelayanan kesehatan baik sebagai pasien berobat jalan maupun sebagai pasien rawat inap.
Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,pemeriksaan,pengobatan,tindakan dan pelayanan lain kepada pasien disarana pelayanan kesehatan (SK Men Pan No.135 tahun 2002).
Rekam medis adalah fakta yang berkaitan dengan keadaan pasien,riwayat penyakit dan pengobatan masa lalu serta saat ini tertulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut (Health Information Management, Edna K Huffman, 1999).
Rekam medis elektronik/rekam kesehatan elektronik adalah suatu kegiatan mengkomputerisasikan tentang isi rekam kesehatan (rekam medis) mulai dari (mengumpulkan,mengolah,menganalisa dan mempresentasikan data) yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)